Penyalahgunaan Aset Kerap Jadi Temuan BPK, Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Serius Tangani

prasetio

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Doc. Setwan DPRD DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mempertimbangkan dengan serius perlindungan aset.

“Mengingat pengelolaan aset DKI Jakarta sering kali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya, Saya minta Anda semua untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masalah ini,” katanya dalam keterangan pada Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, Dalam rapat penjelasan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, DPRD mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak laporan mengenai penyalahgunaan aset.

“Masalah aset ini tinggal tergantung oknumnya nakal atau tidak. Ini banyak yang komplain. Yang melapor ke saya juga bukan satu atau dua orang. Jadi tolong nih, saya kasih amanat untuk masalah aset-aset ini jangan sampai lepas,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta kajian atas usulan Raperda tersebut perlu dilengkapi dengan proyeksi peningkatan daerah dari pemanfaatan aset yang terukur. Pasalnya hingga saat ini banyak aset daerah terbengkalai, padahal potensial untuk menambah pendapatan.

“Artinya raperda itu akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat. Nah itu perlu kita dapat gambaran dari eksekutif,” terang Suhaimi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi yang hadir untuk dimintai masukannya terhadap usulan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menyampaikan, selama ini pendapatan daerah yang aktif dan efektif masih didominasi diperoleh dari pajak daerah.

“Kami menyoroti soal pemanfaatan aset, kemudian pengelolaan dan perawatan kemudian perencanaan aset, mau diapakan. Ini yang penting dimasukan dalam Raperda ini. Supaya nanti perencanaan kedepannya itu akan lebih baik daripada sebelum Raperda ini dibuat,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan daerah. Ia menyampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah idealnya tidak mengatur detail terkait pengelolaan aset kepada pihak lain. Raperda itu harus memberi kelonggaran yang memungkinkan dilakukannya evaluasi nilai kerja sama secara berkala.

“Karena kan pada saat awal mungkin kita belum tahu prospek usahanya seperti apa. Pada saat berjalan, ternyata aset yang kita kerja sama kan ternyata dia punya nilai ekonomi yang tinggi, maka kita lakukan evaluasi terkait kontribusinya,” terangnya. (fer)

Exit mobile version