Polisi Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Ganja Jaringan Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Ganja Jaringan Sumatera - ganja - www.indopos.co.id

Barang bukti narkotika jenis ganja yang hendak diselundupkan dari Aceh ke Jakarta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 92 kilogram dari Aceh pada, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Aksi penyulundupan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan kasus serupa beberapa hari lalu. Ada informasi narkotika jenis ganja masuk ke Jakarta dari Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ada dua tersangka berperan sebagai kurir berinisial SH (50) dan MF (22) warga Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di kawasan Balaraja, Tangerang.

“Mendapati kendaraan diduga pengangkut ganja. Penyidik temukan empat koper, satu ransel di kanopi truk. Ada 92 (kg) paket narkoba jenis ganja,” kata Syahduddi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Polisi masih memburu satu orang tersangka inisial IW. Kedua tersangka lainnya menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper. Jika paket tersebut bisa diterima, maka ada kelipatan keuntangan lebih besar.

“Jadi, kalau ada empat koper Rp20 juta,” tutur Syahduddi. Mereka diketahui merupakan jaringan Sumatera.

Ternyata dua orang berprofesi sebagai sopir dan kernet itu sudah dua kali mengantar barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu atau tepatnya Juni 2023, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram.

Tersangka SH positif menggunakan narkotika setelah melakulan tes urine, sedangkan tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaitu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika. Ancaman hukuman bisa sangat berat. “Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version