LHP DPRD DKI Jakarta, BPK: Terindikasi Penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi Peraturan Sebesar Rp346 juta

LHPK

Screenshoot LHP BPK Provinsi DKI Jakarta. Foto: BPK.

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan sejumlah temuan dalam penggunaan anggaran belanja dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nomor: 5/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 pada tanggal 14 Januari 2022.

“Dalam LHP tersebut, terungkap bahwa kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah Rp346,866.000,00, namun terindikasi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” tulis BPK Provinsi DKI Jakarta yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (30/7/2023).

Menurut BPK, Pada tahun anggaran 2021, Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menganggarkan belanja barang dan jasa untuk kelompok publikasi dan dokumentasi dewan pada kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah atau sosialisasi peraturan (Sosialisasi Perda) sebesar Rp102.555.531.587.

“Hingga Semester I tahun anggaran 2021, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp45.722.663.794,00 atau 44,58 persen dari total anggaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD adalah melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD melalui kegiatan sosialisasi perda,” ungkap BPK.

BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda (Sosper) Semester I tahun 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, seperti surat undangan, surat keterangan penyelenggaraan sosialisasi perda, daftar hadir, dan foto kegiatan, serta berdasarkan keterangan Ketua RW dan Ketua RT pada pemeriksaan fisik di lokasi kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 September 2021, terungkap bahwa kegiatan sosialisasi perda senilai Rp346.866.000,00 mengindikasikan tidak dilaksanakan,” tulis BPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD melalui serangkaian surat pertama pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan nomor 20a/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 20b/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 20c/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 20d/KT-PDTT/DPRD/10/2021, dan 20e/KT-PDTT/DPRD/10/2021.

“Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dilakukan karena Sekretariat DPRD mengajukan permintaan penjadwalan ulang pada tanggal 21 Oktober 2021 melalui Surat Nomor: 1738/073.6. Penjadwalan ulang dimaksud berkaitan dengan adanya agenda DPRD pada tanggal 21, 23, dan 25 Oktober 2021,” jelas BPK.

Setelah itu, Tim BPK kembali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui surat kedua dengan nomor 21a/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 21b/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 21c/KT-PDTT/DPRD/10/2021, 21d/KT-PDTT/DPRD/10/2021, dan 21f/KT-PDTT/DPRD/10/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021.

“Namun, Sekretariat DPRD kembali meminta penjadwalan ulang konfirmasi tersebut pada tanggal 26 Oktober 2021 melalui Surat Nomor: 1756/-1.713, dikarenakan adanya agenda kegiatan pembahasan APBD oleh DPRD hingga akhir bulan November 2021,” ungkap BPK.

Berdasarkan pernyataan BPK Provinsi DKI Jakarta, kondisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bagian ke Empat, khususnya pada pasal 18. Selain itu, hal tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Pasal 121 ayat 2.

“Akibatnya, terdapat risiko penyalahgunaan anggaran atas pengeluaran yang tidak didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang valid, serta potensi kelebihan pembayaran kegiatan sosial perdana (sosper) semester I tahun 2021 sebesar Rp346.866.000,00,” jelas BPK.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi secara langsung kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi melalui jaringan seluler. Namun, dia belum merespon ihwal temuan BPK tersebut. (fer)

Exit mobile version