Kegiatan Sosper jadi Temuan BPK, Banggar: Kelebihan Bayar Dikonfirmasi tapi Tak Detail

Kegiatan Sosper jadi Temuan BPK, Banggar: Kelebihan Bayar Dikonfirmasi tapi Tak Detail - Pantas Nainggolan - www.indopos.co.id

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Setwan DPRD

INDOPOS.CO.ID – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan Sekretariat DPRD harus mengikuti sejumlah rekomendasi yang dinyatakan sebagai temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nomor: 5/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 pada tanggal 14 Januari 2022. Dalam LHP tersebut, terungkap bahwa kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah Rp346.866.000,00, namun terindikasi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

“Dalam konteks rekomendasi BPK, terdapat tiga rekomendasi pengawasan yang harus diperhatikan dan perlu dilakukan perbaikan pada sistem yang terkait,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, Badan Anggaran DPRD Dalam hal ini, secara umum telah mengkonfirmasi adanya lebih bayar, meskipun tidak secara rinci.

“Terdapat konfirmasi mengenai adanya lebih bayar yang diketahui oleh DPRD Banggar secara umum, meskipun tidak secara detail,” ujarnya.

Penasihat Fraksi PDIP di DPRD ini juga menambahkan, berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku, tidak perlu dilakukan audit ulang, namun perlu dilakukan penelusuran dan tindakan sesuai dengan rekomendasi yang sudah jelas.

“Sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, tidak perlu dilakukan audit ulang, namun perlu dilakukan penelusuran dan mengikuti rekomendasi yang sudah jelas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan sejumlah temuan dalam penggunaan anggaran belanja dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, seperti surat undangan, surat keterangan penyelenggaraan sosialisasi perda, daftar hadir, dan foto kegiatan, serta berdasarkan keterangan Ketua RW dan Ketua RT pada pemeriksaan fisik di lokasi kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 September 2021, terungkap bahwa kegiatan sosialisasi perda (Sosper) senilai Rp 346.866.000,00 mengindikasikan tidak dilaksanakan,” tulis BPK. (fer)

Exit mobile version