Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Ditunda, PN Jaksel Ungkap Alasannya

Guruh-Soekarnoputera

Seniman Guruh Soekarnoputra. (Instagram/@guruhsoekarnoputra_fan)

INDOPOS.CO.ID – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda menyita rumah Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi hal tersebut, namun alasan penundaan tersebut tak dijelaskan secara rinci. Hanya saja kondisi di lokasi tak mendukung melakukan penyitaan.

“Iya benar (penyitaan ditunda). Situasi di lapangan (obyek eksekusi) tidak kondusif,” kata Djuyamto melalui gawai, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Pihaknya belum dapat memastikan melakukan eksekusi rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno dari pernikahan dengan Fatmawati itu. Hal tersebut menjadi wewenang pimpinan pengadilan

“Belum ditentukan waktunya,” tutur Djuyamto. Semula, eksekusi dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Rumah putra Presiden Pertama RI, Bung Karno itu memang dijaga ketat sekelompok orang pada. Mereka mengelilingi rumah itu dan sebagian duduk di atas motor terparkir.

Selain itu, terdapat mobil komando di ujung jalan dan di atasnya orang berorasi menyuarakan penolakan atas eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Serta terpampang spanduk terbentang panjang di tembok pagar rumah itu.

Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.(dan)

Exit mobile version