INDOPOS.CO.ID – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, akan melakukan pengkajian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah penerapan Work From Home (WFH) untuk 50 persen pegawai.
“Kami masih mengevaluasi Inmendagri terkait WFH 50 persen, karena perlu memeriksa kualitas udara yang mungkin buruk,” katanya dalam keterangan, Senin (28/8/2023).
Rencana Zaki juga melibatkan pemasangan alat indikator udara di beberapa daerah, seperti Kecamatan Cisauk, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Rajeg, dan Teluk Naga. Di beberapa area di Kabupaten Tangerang yang memiliki kualitas udara buruk, indikator udara belum dipasang.
“Jika kualitasnya memang buruk, WFH akan diterapkan, tetapi saat ini belum dilakukan,” ujarnya.
Zaki menjelaskan, buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Tangerang, disebabkan bukan hanya oleh pembakaran sampah, tetapi juga oleh emisi dari kendaraan roda dua.
“Kami telah melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki kualitas udara yang kurang baik di Kabupaten Tangerang,”
Dia menambahkan, salah satu langkahnya adalah penanaman mangrove, karena pohon mangrove lebih efektif dalam menyerap karbondioksida dibandingkan dengan pohon lainnya. Emisi dari kendaraan roda dua juga berkontribusi besar pada buruknya kualitas udara.
“Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaikinya, termasuk tidak hanya WFH, tetapi juga penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (fer)