INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap AAFH, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka ini telah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pada 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa AAFH kembali ke Jakarta,” katanya dalam keterangan, Jumat (1/9/2023).
Hari menjelaskan bahwa AAFH kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus sampai 19 September 2023.
“Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Lebak, Banten, namun tidak berhasil menemukannya. Kemudian, pada tanggal 29 September 2021, Kejaksaan berhasil melacak dan menemukan lokasi keberadaan AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, AAFH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemindahbukuan fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) pada 2009. Kemudian, tersangka AAFH dinyatakan masuk DPO sejak April 2021 setelah tidak memenuhi panggilan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. (fer)