Ojol dan Pengamen Ditangkap Terlibat Pengeroyokan YouTuber, Begini Perannya

tindak-kekerasan

Ilustrasi tindak kekerasan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Polisi telah menangkap dua orang diduga terlibat pengeroyokan konten kreator Lauren Hutagalung buntut membuat konten mencegat para pengendara motor lawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Terduga pelaku ialah driver ojek online inisial YS (45) dan H (17) sebagai pengamen.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, terduga dua orang pelaku mempunyai peran yang sama yakni diduga melakukan pemukulan.

“Pelaku YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban,” kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Terduga pelaku inisial H masih remaja. “Pelaku H masih di bawah umur, nggak ada kerjaan, biasanya ngamen,” ucapnya.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan,” imbuhnya.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa (15/8/2023). Tepatnya ada di ruas jalan yang senantiasa menjadi jalur melawan arus pengendara sepeda motor yaitu, kawasan Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Lauren melaporkan kejadian tersebut karena dianggap menjadi korban main hakim sendiri akibat membuat konten itu. Adapun Pasal 170 berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.(dan)

Exit mobile version