Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi

Redaktur Sumber Ginting
Jumat, 15 September 2023 - 18:20
di kanal Megapolitan
Contoh-Rokok-Ilegal

Bea Cukai Bogor gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Foto/ humas BC

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya sinergi bersama pemerintah daerah (pemda), yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar dalam mengindentifikasi rokok ilegal.

Bea Cukai Bogor gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Di awal bulan September ini, gelaran sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi dan tiga kecamatan di Kota Depok.

BacaJuga

Sediakan Payung, BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Diduga Potong Gaji Guru Honorer, Disdik DKI Dalami Honor Guru Rp300 Ribu

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri, pada Jumat (15/09) mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di tiga kecamatan di Depok agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.

“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tapos pada tanggal 5 September 2023, lalu di Aula Kantor Kecamatan Limo pada tanggal 6 September 2023, dan terakhir di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis pada tanggal 7 September 2023. Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari para camat dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pada sosialisasi itu, narasumber dari Bea Cukai Bogor membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai.

“Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebar rokok ilegal di pasaran,” jelas Amin.

Setiap tahunnya, menurut Amin, pita cukai berganti tema. Tahun 2023 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu dan Waluran bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 12 September 2023.

“Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau yang bertempat di Pondok Mutiara, Kabupaten Sukabumi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Raden Uang Burhanudin, MM.

Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” lanjut Amin.

Pada sosialisasi itu, narasumber Bea Cukai merinci ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara.

“Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” rinci Amin.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal.

“Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tutup Amin.(ipo)

Tags: bea cukaibea cukai bogorPemdarokok ilegalSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

PT-Rajawali-Laut-Timur
Ekonomi

Bea Cukai Kembali Asistensi UMKM untuk Ekspor Produk ke Luar Negeri

Selasa, 28 November 2023 - 14:05
Pemusnahan-BHP
Nasional

Utamakan Transparansi Penindakan, Bea Cukai Gelar Pemusnahan

Selasa, 28 November 2023 - 13:25
Tingkatkan Pengetahuan Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Dua Wilayah Ini
Nasional

Tingkatkan Pengetahuan Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Dua Wilayah Ini

Senin, 27 November 2023 - 18:50
Dukung Wujudkan Pemilu Berintegritas, Anies: Suara Anak Bangsa Tentukan Masa Depannya
Nusantara

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 27 November 2023 - 18:07
Dukung Wujudkan Pemilu Berintegritas, Anies: Suara Anak Bangsa Tentukan Masa Depannya
Nusantara

Bea Cukai Bandung Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Senin, 27 November 2023 - 16:13
Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu, Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan
Nusantara

Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu, Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan

Senin, 27 November 2023 - 14:25
Load More

Populer hari ini

Pagar-Sekolah

Baru Dibangun Sudah Retak, Pembangunan Pagar SMKN 2 Malingping Disoal

Selasa, 28 November 2023 - 14:15
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
pks

PKS Menang, Jakarta Tetap Ibukota Negara Jadi Trending Topik

Minggu, 26 November 2023 - 19:09
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
OC-Kaligis

Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom, O.C. Kaligis Surati Kajari Jakbar

Senin, 27 November 2023 - 11:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist