INDOPOS.CO.ID – Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, merespons positif keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia berharap beleid segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta, membuka dialog dengan masyarakat Betawi,” kata Lutfi dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Menurutnya, masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.
“Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta,” ucap Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta itu.
Lutfi berpendapat, warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.
“Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya,” ujarnya.
“Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota,” tambahnya.
Hal tersebut menjadi sangat penting bagi orang Betawi. Setidaknya dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa ‘Lembaga Adat dan Budaya’ dengan fungsi sebagai pelaksana kebudayaan, merawat posisi orang Betawi.
“Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat, sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru,” nilainya.
Aspirasi senada disampaikan Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Beky Mardani. Ia berpandangan, RUU DKJ perlu mengusung konsep Betawi cultural collaboration.
“Konsep ini merupakan langkah membangun ekosistem kebudayaan di masyarakat dengan peran dan fungsi berbeda,” ujar Beky.(dan)