Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar

operasi zebra

Ilustrasi operasi zebra jaya 2023. Foto: Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, yang berlangsung dari 18 September hingga 1 Oktober, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah memberikan sanksi tilang kepada 341 pelanggar.

“Rincian sanksi tilang ini mencakup 293 pelanggar yang ditilang menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) statis dan 48 pelanggar lainnya yang ditilang menggunakan ETLE mobile. Dari total 341 pelanggar yang diberikan sanksi tilang, mayoritas dari mereka adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, sebanyak 274 pelanggar,” katanya dalam keterangan, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, terdapat pelanggaran lain seperti 43 pengendara yang melanggar aturan marka jalan, 10 pengendara roda empat yang melampaui batas kecepatan, sembilan pengemudi roda empat yang menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dua pemotor yang melawan arus.

Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada ribuan pengendara, dengan total 4.551 teguran diberikan.

Operasi ini memiliki 15 target sasaran pelanggaran. Selain itu, dilakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelanggaran terhadap marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator yang tidak sesuai peruntukannya, serta penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor rahasia dan penertiban terhadap parkir liar. (fer)

Exit mobile version