Ibukota ke IKN, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Harap Penyelesaian Kemacetan dan Banjir Tuntas

iknn

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Setwan DPRD DKI Jakarta.)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan bahwa kemacetan dan banjir di wilayah Jakarta telah teratasi setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

“Kami berharap terbentuknya satu kesatuan tata ruang dan juga penyelesaian masalah kemacetan, banjir, dan lainnya,” katanya saat dihubungi INDOPOSCO.ID pada Kamis (21/9/2023).

Pantas menilai perlu adanya satu kesatuan dari Dewan Kawasan (Dewas) Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) untuk mengelolanya bersama-sama.

“Oleh karena itu, dia menyebutkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta dari DPR RI dan pemerintah pusat harus disetujui dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam draf yang dapat disetujui, ada kawasan khusus seperti Jabodetabek Punjur dan ada semacam Dewan Kawasan yang diharapkan akan dipimpin oleh Wakil Presiden

“Kami berharap Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Ketua Dewas Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur agar otoritasnya menjadi lebih kuat,” tuturnya.

Pantas menilai bahwa Wakil Presiden tentunya mampu mengorganisasi satu kawasan dengan baik sehingga pembangunan dapat berjalan harmonis dan dapat menyelesaikan masalah Jakarta.

Terlebih lagi, menurut dia, istilah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya akan mencakup aspek pemerintahan, keuangan, pendidikan, tata ruang, dan transportasi.

Dia menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta mungkin masih akan mengalami perubahan sehingga dapat diperbaiki.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan sektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah di Jakarta.

“Kerja sama kawasan regional akan disinkronkan untuk pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, termasuk Jakarta Bekasi Depok Tangerang kota Tangerang, Bogor, dan Cianjur,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version