Dalih Pemeran Film Syur di Jaksel, Adegan ‘Panas’ Hanya Gimik

Ditreskrimsus-Polda-Metro

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan film porno di kawasan Jakarta Selatan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pemeran pria rumah produksi film porno, Radja Adipati telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada, Jumat (22/9/2023).

Ia baru bisa memenuhi panggilan polisi hari ini, lantaran pekan lalu mengalami masalah kesehatan. Pemeriksaan tersebut berjalan kurang lebih 5 jam, mulai pukul 11.00 hingga pukul 16.30 WIB.

“Kita datang sebagai saksi, untuk menjelaskan kasus yang lagi beredar ini,” kata di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Ia mengaku kooperatif dapat menjalani pemerikaaan hari ini. Penyidik memberondong puluhan pertanyaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

“Tadi saya udah ditanya penyidik sekitar 30 pertanyaan lah dari jam 11 (siang) sampai tadi jam 4 (sore), ya? Ya setengah 5 (sore),” kata Radja.

“Ya tentang keterkaitan saya di kelas bintang sebagai apa,” tambahnya.

Mengenai adegan syur dalam film garapan produser, yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dianggapnya hanya trik semata. Bahkan diklaim tak menjurus ke adegan yang vulgar.

“Saya sebagai talent dan saya di situ merasa dibohongi saudara Irwansyah (produser) tentang legalitas dan semua adegan yang ada di film itu bukan beneran adegan yang bener-bener kita melakukan adegan intim. Itu hanya ibaratnya gimmick,” klaimnya.

Adapun sejumlah pemeran dalam rumah produksi film hot itu yaitu, inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA. Sementara pemeran perempuan ada 12 orang, inisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Dengan beragam macam profesi, dari artis hingga selebgram.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, perempuan inisial SE, ada I sebagai produser, JAAS sebagai juru kamera, AIS berperan sebagai editor film dan AT selaku sound engineering.

Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(dan)

Exit mobile version