Jika Dapat Ancaman Debt collector Pinjol, Polisi Imbau Masyarakat Untuk Melaporkan

Kombes-Pol-Ade-Safri-Simanjuntak

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Foto: Humas Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa debt collector untuk mengancam debiturnya akan ditindak tegas.

“Ini berarti bahwa jika dalam operasionalnya, pinjol menggunakan debt collector yang melanggar hak-hak debitur dan melakukan pengancaman, tindakan ini melanggar hukum, dan polisi akan menegakkan hukum secara tegas. Oleh karena itu, pinjol diizinkan selama mereka beroperasi dengan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, Ditreskrimsus telah melakukan penelusuran terkait korban yang dilaporkan bunuh diri.

“Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan admin Twitter yang mengunggah informasi tersebut,” ujarnya.

Ade Safri menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh polisi, mereka telah menghubungi pemilik akun media sosial tersebut.

“Dari percakapan tersebut, diketahui bahwa informasi berasal dari teman sepupu korban. Informasi yang diperoleh dari admin Twitter menyebutkan bahwa korban yang meninggal akibat bunuh diri tersebut tinggal di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya. (fer)

Exit mobile version