Polisi Amankan Dua Anak Korban Prostitusi Jaringan FEA

fea

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komiaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak. Foto: Humas Polda Metro Jaya.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komiaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi telah mengamankan dua anak yang merupakan korban prostitusi yang dilakukan oleh muncikari FEA (24). FEA sebelumnya ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu.

“Dua anak yang diamankan oleh polisi ini berinisial SM (14) dan DO (15). Adapun jumlah korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana ini sebanyak dua orang,” ujar Ade, Minggu (24/9/2023).

Menurutnya, kedua anak tersebut saat ini sedang ditangani di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Mereka telah dibawa ke safe house P2TP2A untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait kasus ini,” ucap Ade.

Dia menjelaskan, dari hasil identifikasi awal oleh polisi, diduga masih ada 21 orang anak lainnya yang menjadi korban eksploitasi oleh FEA secara seksual.

“Semua korban ini diduga masih berusia di bawah umur. Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Penyidik akan melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan langkah tindak lanjut akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.

Ade menambahkan, FEA ditangkap oleh polisi karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak melalui media sosial.

“FEA menjual korban-korban ini dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. Seluruh penghasilan yang diperoleh oleh FEA digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (fer)

Exit mobile version