Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi - psk tempat hiburan - www.indopos.co.id

Ilustrasi. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID

Jakarta, 27 September 202

Kepada Yth.
Sdr. Ali Rachman
Pemimpin Redaksi indopos.co.id
di Tempat

Kepada Yth.
Sdri. Dr. Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers
di Tempat

Nomor     : 0378/ WP&A/ Jkt/ Hk-Jwb/ IX/ 2023
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal     : Somasi dan Hak Jawab

Dengan hormat,
Mempermaklumkan, WILIYUS PRAYIETNO, S.H. M.H Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum WILIYUS PRAYIETNO,SH.MH., & ASSOCIATES di Jl P Diponegoro No. 10/23 Kel Gulak Galik Kec Teluk Betung Utara Bandar Lampung 35214 & JL. Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat HP. 081279079959, e-mail: wiliyus.md@gmail.com bertindak untuk dan atas nama Ardian Leonardo alamat Jl. Mangga Besar IV U No.77  RT 008, Taman Sari, Jakarta Barat.

Bersama ini kami sampaikan Somasi dan Hak Jawab Pengadu.

Bahwa Somasi dan Hak Jawab kami adalah sebagai berikut:

Bawa kami ingin mempertanyakan dan Klarifikasi ke Dewan Pers apakah Media Online indopos.co.id yang alamat redaksinya bertempat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 18 RT 3/RW 1, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12220 dan e-mail: redaksi.indoposco @gmail.com telah Terverifikasi oleh Dewan Pers, untuk itu kami mohon jawaban tertulis dari Dewan Pers.

Berita Framing pada Media Online indopos.co.id Tanggal 25 September 2023.

Isi Pemberitaan Framing mengenai berita berjudul “Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi” telah Membentuk Opini yang Menyesatkan dan bersifat Menghakimi  klien kami, seolah olah usaha klien kami sebagai pihak yang bener benar seperti judul berita tuduhkan padahal banyak fakta fakta yang belum terungkap dengan kejadian yang sebenarnya.

Juga dilakukan tanpa adanya Pemberitaan yang Berimbang, Mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah, terkait berita  berjudul:

“DITUDING PUNYA BEKINGAN KUAT, KAWASAN KOTA INDAH PANGERAN JAYAKARTA DIDUGA JADI LOKALISASI PROSTITUSI “

1. Paragraph pertama (1) alenia pertama 1 bunyinya: Delapan nama tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Rukan Kota Indah, Jalan Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat, diduga menjadi tempat Lokalisasi prostitusi terselubung dengan kedok Bar dan Masage dan Paragraph kedua (2) alenia 2 bunyinya : Delapan klub malam tersebut antara lain adalah Royal Bar & Massage Dst…. Isi berita  tersebut “TIDAK MENGKONFIRMASIKAN ISI PEMBERITAAN TERSEBUT KEPADA pihak klien kami ATAU PUN ORANG/PIHAK YANG DIBERITAKAN.” Sehingga berita TERSEBUT hanya Framing dan Opini Yang Menyesatkan Masyarakat, karena telah membingkai suatu cerita. Berita tersebut telah mengaburkan informasi fakta sebenarnya.

TENTANG JUDUL PEMBERITAAN

Bantahan:

Bahwa dengan diterbitkannya pemberitaan tersebut telah MEMBENTUK FRAMING membelokan fakta yang sebenarnya DAN OPINI YANG MENYESATKAN dan MENCEMARKAN NAMA BAIK tetapi juga telah Melecehkan sebagaimana Judul Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pribadi yang dimaksud terlebih dahulu. Khusus untuk Wartawan pemuat/ perilis berita dan indopos.co.id diduga telah melakukan perbuatan yang dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (8b) dikenal sebagai “TRIAL BY PRESS”.

Jadi indopos.co.id patut diduga telah memberitakan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dengan membelokan fakta yang sebenarnya yang terjadi atau Framing dan tanpa konfirmasi yang berimbang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran antara lain:

• Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (5)

• Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (8b)

• Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 butir c

• Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat (2)

• Undang-Undang No 11 tahun 2008 & Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang  Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) tentang Fitnah dan Pencemaran nama baik

2. Bahwa pemberitaan media online indopos.co.id pada edisi tersebut adalah tidak benar, bersifat fitnah, Framing tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya melainkan hanya Opininya sendiri, mencemarkan nama baik pribadi klien kami, membentuk opini yang menyesatkan di masyarakat dengan menuduh usaha klien kami, melanggar asas praduga tak bersalah, Pelanggaran Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, melakukan pembunuhan karakter, dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga sangat merugikan baik moril, nama baik, maupun reputasi usha klien kami.

3. Tindakan Media Online indopos.co.id maupun wartawan yang memuat berita tersebut sangat bertentangan dengan kebebasan maupun Kode Etik Jurnalistik, yang tidak memperkenankan institusi Pers “MENYEBARKAN FITNAH”. Pemberitaan yang nyata-nyata tidak benar dan merugikan klien tersebut merupakan perbuatan keji yang layak untuk mendapat sanksi Hukum, baik Perdata maupun Pidana.

4. Dari segi Hukum Pidana, isi berita Framing Media Online indopos.co.id terkait berita dimaksud dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana PENGHINAAN dan FITNAH, sedangkan ditinjau dari segi Hukum Perdata, isi tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Mencemarkan Nama Baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya berhak untuk menuntut ganti rugi baik atas kerugian materiil maupun immaterial.

5. Bahwa kami akan melakukan upaya hukum di mana dalam isi di pemberitaan media tersebut telah berupaya untuk menghakimi usaha klien kami dengan dugaan Fitnah dan Pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 Kuhpidana Pidana Junto Pasal 27 Undang Undang  No 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Eleketronik (Transaksi dan Informasi Eleketronik), kami mohon dalam jangka waktu 1 X 24 jam setelah somasi ini dilayangkan mencabut pemberitaan itu dan memuat Hak jawab  atau kami lakukan langkah hukum berikutnya.

6. Bahwa kami meminta agar pihak Media Online indopos.co.id menyatakan permohonan maaf kepada klien kami dan masyarakat atas kekeliruan dan potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dan 3.

Demikian Somasi dan Hak Jawab kami sampaikan dan atas tanggapan, kami ucapkan terima kasih.

KANTOR ADVOKAT

WILIYUS PRAYIETNO & ASSOCIATES

Advokat dan Konsultan Hukum

Hormat kami,

KUASA HUKUM

WILIYUS PRAYIETNO, SH.MH.

• Redaksi: Atas pemberitaan yang dibuat sebelumnya dan kekurangakuratan serta kurangnya keberimbangan kami memohon maaf kepada pihak yang keberatan atas hal ini. Semoga ke depan menjadi perhatian kami. Namun, ke depan jika menemukan fakta dan informasi terbaru kami tetap menginformasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Terima kasih.

Salam,

Pemimpin Redaksi INDOPOS.CO.ID

Ali Rachman

Exit mobile version