INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membayar penuh rapel upah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI 2023, yaitu sebesar Rp4,9 juta per bulan setelah APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 disetujui.
“Setelah diundangkan, kami akan menyelesaikannya dari Januari hingga Desember,” katanya, Kamis (5/10/2023).
Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyamakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai dengan UMP 2023, yaitu Rp4,9 juta per bulan.
“Kami akan menyesuaikannya nanti (gaji PJLP). Upah PJLP akan ditingkatkan sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yaitu Rp4,9 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memenuhi pembayaran gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp4,9 juta pada tahun 2024.
“Masalahnya adalah PJLP seharusnya menerima Rp4,6 juta, dan menurut informasi, pada bulan ini seharusnya mereka telah dibayar Rp4,9 juta sesuai dengan anggaran yang ada,” katanya.
Rasyidi mengatakan bahwa pihaknya sebagai Wakil Ketua Komisi C bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah telah membahas masalah ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
“Kami menyarankan agar Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023,” pungkasnya. (fer)