INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023.
“Terkait dengan tilang uji emisi, sudah ada koordinasi dengan Ditlantas, dan rencananya, tilang uji emisi akan diterapkan kembali di beberapa lokasi pada awal November mendatang,” katanya dalam keterangan, Jumat (6/10/2023).
Ani menjelaskan bahwa saat tilang uji emisi dihentikan, sosialisasi tentang pemberlakuan sanksi masih terbatas, sehingga banyak masyarakat yang tidak melakukan uji emisi kendaraan.
“Pemprov DKI Jakarta saat itu juga berupaya memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” jelasnya.
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mendengar berbagai sentimen dari masyarakat mengenai tilang uji emisi, baik positif maupun negatif.
“Oleh karena itu, keputusan untuk kembali menerapkan tilang ini didasarkan pada evaluasi dari sentimen masyarakat tersebut, dengan fokus lebih pada pendekatan persuasif dan edukatif,” pungkasnya. (fer)