Komisaris PT Electronic Technology Indoplas Bantah Tuduhan Penggelapan

Komisaris PT Electronic Technology Indoplas Bantah Tuduhan Penggelapan - Kuasa hukum Lee Soo Hyun - www.indopos.co.id

Kuasa hukum Lee Soo Hyun saat diwawancara media. Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sidang dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam eksepsinya, Lee Soo Hyun yang merupakan WN Korea Selatan itu membantah dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya.

Tim Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Alfonso Atukota mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.

“Karena klien kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata bukan pidana,” ujar Alfonso Atukota di PN Tangerang, (9/10/2023).

Menurut dia, persoalan yang terjadi hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja. “Tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya,” lanjutnya.
Sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.

“Pertama, sampai hari ini kami tidak menerima BAP padahal dalam Pasal 143 ayat 4 itu jelas, ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan maka kuasa hukum harus sudah mendapat BAP dan sudah kami minta berulang-ulang, tapi belum menerima itu, lalu adalah perihal surat dakwaan yang sudah kami minta 1-2 minggu sebelumnya, tapi baru disampaikan setelah itu (JPU membacakan dakwaan),” kata Alfonso.

Selain itu, pelaksanaan sidang yang dilangsungkan secara daring kepada terdakwa juga dinilai janggal. Sebab, kendala penggunaan bahasa asing ke Bahasa Indonesia mempersulit kliennya tersebut untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.

“Terdakwa ini adalah orang asing dan kami minta dia harus hadir, jadi harus sidang offline, bukan malah online atau daring, karena sidang yang sesungguhnya terdakwa harus ada di ruang sidang,” ujarnya.

“Selain berbenturan dengan bahasa asing, sidang offline itu mempengaruhi pemeriksaan baik dari gestur atau mimik wajah,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum lain Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin menambahkan, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan JPU dengan perhitungan audit pihaknya.

Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp20 yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.

“Dalam dakwaan, nominal uang yang diterima klien kami secara cash ada sejumlah 20 rupiah, yang mana hari ini tidak ada lagi uang senilai itu,” lanjutnya.

“Selain itu, JPU menyampaikan uang yang klien kami terima sebesar Rp26 miliar, padahal hasil audit yang kami lakukan hanya Rp16 miliar, hal inilah yang kami nilai dakwaannya jaksa tidak cermat,” pungkas Anas.

Sidang lanjutan atas perkara tersebut rencananya akan kembali dilaksanakan pada Senin (16/10/2023) pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi. (srv)

Exit mobile version