INDOPOS.CO.ID – Umat Vihara Tien en Tang bersyukur penuh suka cita, pasalnya kini mereka tak perlu khawatir lagi menjalankan ibadah diganggu pihak lain.
Kasus penguasaan Vihara di komplek Green Garden, Jakarta Barat oleh ahli waris pendiri yayasan Metta Karuna Maitreya dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Jakarta Barat.
“Kami mengapresiasi seluruh penegak hukum yang telah bekerja tanpa lelah, akhirnya berkas pemeriksaan kasus tersebut diterima Kejari Jakbar,” ungkap Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya, Liem Heng Ming dalam keterangan, Minggu (15/10/2023).
Dikatakan dia, pihak vihara merasa lega dan sujud syukur atas penetapan kasus pemalsuan sertifikat yang dinyatakan lengkap. Kini umat Tien en Tang tak ada lagi keraguan menjalani ibadah di vihara sudah lebih dari 20 tahun digunakan untuk peribadatan umat Budha di lingkungan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut dia, sejak 2002 vihara sudah berdiri dengan swadaya umat agar nyaman dalam menjalani ibadah. Dan tak pernah diganggu oleh pihak manapun. Dan Tien en Tang memiliki izin rumah ibadah, dan masyarakat sekitar vihara mengizinkan rumah ibadah umat Budha ini berada di lingkungan mereka.
“Vihara Tien en Tang dihadiri dan diresmikan oleh Dirjen Urusan Agama Budha Kementerian Agama, Cornelis Wowor,” ujarnya. (nas)