Tokoh Betawi: UU 29/ 2007 Itu Roh-nya Jakarta

Penyerahan-draft

Penyerahan draft perubahan UU 29 tahun 2007 Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Undang-undang 29 tahun 2007 merupakan roh-nya Jakarta. Untuk itu revisi UU 29 tahun 2007 pun harus tepat.

Pernyataan tersebut diungkapkan tokoh Betawi yang juga mantan Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Zainuddin kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (9/11/2023).

Ia mengatakan, perubahan UU 29 tahun 2007 harus dirumuskan dengan tepat. Agar tata kelola Jakarta menjadi lebih baik.

“UU ini rohnya jakarta. Kalau tepat dirumuskan Jakarta jauh lebih baik. Kalau salah, maka ke depan akan menghadapi kendala,” ujarnya.

Zainudin berharap, revisi UU 29 tahun 2007 tersebut semakin banyak peran masyarakat Betawi dalam pembangunan. Apalagi UU ini menyangkut hajat hidup masyarakat Jakarta.

“Kami (Betawi) ingin dilibatkan lagi di sendi-sendi roda pemerintahan. Karena selama ini tidak pernah ada,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menyebut, dalam pasal 22 UU 29 tahun 2007 telah disebut tentang kebudayaan. Namun demikian, lembaga adat dan lembaga kebudayaan jauh lebih penting.

“Sejak 1918 lalu, masyarakat adat Betawi telah diakui. Maka, lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus tertuang dalam UU,” tegas Zainudin.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah membahas revisi UU 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi Pemprov DKI Jakarta sebagai ibukota. Pembahasan ini dilakukan pasca RUU IKN resmi disahkan menjadi UU. (nas)

Exit mobile version