Ubah Status Ibu Kota Jadi DKJ, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Bamus dan Kaukus Pemuda Betawi

rdp

RDPU Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota(DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kaukus Pemuda Betawi, Bamus Betawi dan sejumlah tokoh Betawi lainnya, di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (9/11/2023). (Indopos.co.id/Dili)

INDOPOS.CO.ID – Pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait status dan akan seperti apa Jakarta ke depannya. Terutama terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kali ini, Baleg DPR RI mengundang Kaukus Pemuda Betawi, Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan sejumlah tokoh Betawi lainnya, Kamis (9/11/2023).

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Luthfi Hakim yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa selama berdirinya Provinsi DKI Jakarta ataupun bergantinya presiden, budaya Betawi tidak mendapatkan perhatian khusus.

“Sudah 7 kali ganti presiden, sudah 3 orde, Orde Lama, Orde Baru, reformasi plus orde penjajahan, yang selama itu tidak ada atau tidak pernah menyertakan atau memuat budaya Betawi di dalamnya, sehingga jangankan memajukan, untuk menjaga dan melestarikannya saja kami mengalami kesulitan,” kata Kiai Luthfi.

“Padahal budaya Betawi ini adalah benteng atau merupakan identitas bangsa kita sebagai bangsa yang berbudaya, makanya kami amat sangat berharap. Kami tidak meminta macem-macem atau banyak hal, hanya kami dikasih kedaulatan dalam tanda kutip untuk mengelola kearifan lokal kami sendiri yang selama ini terabaikan dengan dalih ibu kota,” pungkasnya menambahkan.

Masih di tempat yang sama, Ketua Kaukus Pemuda Betawi Husni Hasanudin menjelaskan demi tetap menjaga nilai-nilai mulia adat istiadat, tradisi dan budaya Betawi maka harus ada jaminan keberlangsungan adat istiadat, tradisi dan budaya betawi seiring dengan kemajuan zaman yaitu tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKJ nantinya untuk menjaga, melestarikan, mengembangkan, memajukan dan mewariskan nilai-nilai tersebut sesuai dengan amanah Pasal 18 b UUD 1945.

“Untuk maksud tersebut maka kami usulkan adanya pasal yang memuat tentang budaya Betawi dan Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi dalam UU DKJ,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya tidak menampik untuk penguatan dan pelestarian budaya Betawi dibutuhkan adanya alokasi anggaran khusus dari APBD DKI Jakarta nantinya.

“Selama ini kami hanya menerima dana hibah. Kami inginkan ada alokasi minimal 2 persen dari APBD DKI,” pungkasnya kepada Indopos.co.id.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai memimpin jalannya sidang RDPU tersebut mengungkapkan bahwa DPR menargetkan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 ini harus selesai di awal tahun 2024.

“Kalau menurut UU IKN , revisi UU (29/2007) ini harus selesai sebelum 15 Februari 2024. UU IKN memberi waktu 2 tahun UU DKI Jakarta untuk direvisi. Biar tidak ada dua undang-undang yang khusus berbicara tentang ibu kota negara,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version