Naikkan UMP DKI, Pemprov DKI Sediakan Kartu Pekerja Jakarta

Naikkan UMP DKI, Pemprov DKI Sediakan Kartu Pekerja Jakarta - heru 3 - www.indopos.co.id

Pj Gubernur Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta saat konferensi pers kenaikan UMP DKI. Foto: Diskominfotik DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5,067 juta,

“Upah tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp4,9 juta. Kenaikan ini sebanyak 3,38 persen atau Rp165.583,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, dan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan nilai alpha tertinggi sebesar 0,3 sesuai dengan PP 51/2023, dan tidak dapat melampaui ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain menetapkan UMP, kata Heru Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta memberikan pengawasan dan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja, seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

“Pemprov DKI selain menetapkan UMP ada juga kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan,” pungkas Heru. (fer)

Exit mobile version