Kasus Jagakarsa: Anak Jadi Korban, Jangan Remehkan Penanganan KDRT

jagakarsa

Ilustrasi garis polisi. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, duka mendalam terkait kasus meningggalnya empat anak di dalam rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menjadi perhatian dunia perlindungan anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra bertemu sejumlah pihak di dekat lokasi kejadian. Dari Kepolisian, Wakil Camat, Sudin Perlindungan Anak, Ketua RT, pemilik kontrakan dan Satpol PP.

“KPAI menyampaikan, belasungkawa sedalam dalamnya atas tragedi kelam di dunia perlindungan anak,” kata Jasra dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Penemuan keempat jasad tersebut terungkap bermula saat warga mencium bau menyengat dari dalam rumah korban. Pria inisial P (43) diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Dia sudah pernah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D pada, Sabtu (2/12/2023). Namun, belum pernah diperiksa oleh polisi.

“KPAI juga mempertanyakan mekanisme penanganan kasus KDRT ketika di dalamnya ada anak,” ucap Jasra.

“Dalam keterangan yang berwenang, masih melihat seputar anak yang tidak di apa-apa kan orang tua pasca-KDRT dua minggu yang lalu,” tambahnya.

Keterangan Kepolisian, saat ini pelaku pembunuh anak merupakan ayahnya sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah terdapat luka di tangannya.

Menurut penuturan warga, sepekan lalu ibu dari empat anak tersebut mengalami KDRT. “Sehingga sampai saat ini korban KDRT ibunya masih dalam perawatan di Rumah Sakit, yang kasusnya telah di proses Kepolisian,” ujar Jasra.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan ihwal KDRT yang diterima Polsek Jagakarsa pada, Sabtu (2/12/2023).

“Polisi menerima laporan dengan terlapor saudara P. Laporannya dari kakaknya D. Terlapornya P dan dia diduga melakukan KDRT,” ucap Ade Ary secara terpisah di Jagakarsa, Rabu (6/12/2023) malam.

Namun, polisi belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebab, istrinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit. “Jadi waktu itu, dalam proses penyelidikan kasus KDRT di Polsek Jagakarsa. P belum dilakukan pemeriksan interogasi,” imbuh Ade Ary.(dan)

Exit mobile version