Pemprov DKI Siagakan Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Siagakan Personel Amankan Natal dan Tahun Baru - syafrin - www.indopos.co.id

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Dishub DKI Jakarta)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 2.364 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan ditempatkan untuk menjaga keamanan selama perayaan Hari Raya Natal pada tanggal 24-25 Desember 2023 besok.

Tugas pengamanan ini akan dilaksanakan di sekitar 812 gereja yang terletak di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta, dengan tujuan untuk mencegah gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami akan ikut serta dalam pengawasan dan pengendalian ketertiban umum saat umat Kristiani melaksanakan ibadah dan Misa Natal,” katanya dalam keterangan Sabtu (23/12/2023).

Arifin menjelaskan bahwa petugasnya juga memiliki tugas untuk mengantisipasi kerumunan dan mengurangi potensi pelanggaran peraturan daerah di sekitar area gereja, termasuk Pedagang Kecil Mandiri (PKM) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Selain itu, para petugas Satpol PP juga akan membantu menyampaikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan kepada jemaat gereja sebagai langkah antisipatif terhadap perkembangan kasus COVID-19,” jelasnya.

Arifin menuturkan secara rinci bahwa 422 personel akan menjaga 141 gereja di Jakarta Pusat, 434 personel menjaga 185 gereja di Jakarta Utara, 396 personel menjaga 142 gereja di Jakarta Barat, 508 personel menjaga 153 gereja di Jakarta Selatan, dan 604 personel menjaga 191 gereja di Jakarta Timur.

Senada dikatakan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kelancaran ibadah Hari Natal 2023.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember 2023.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

“Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan memberikan prioritas pada keselamatan di jalan,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version