120 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Khusus Natal 2023

napi

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto dan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten Wahyu Indarto saat memberikan remisi kepada ratusan warga binaan. Foto: Kanwil Kemenkumham Banten

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 120 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diberikan remisi khusus oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2023.

Keputusan ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung semangat keagamaan dan kemanusiaan, serta sejalan dengan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.

“Saya mengucapkan selamat atas pemberian remisi tahun ini kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya ingin menyampaikan pesan, yaitu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten Wahyu Indarto mengatakan pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu tanda pelaksanaan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, yang juga menjadi salah satu aspek pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang.

“Semoga remisi yang anda terima hari ini menjadi dorongan agar anda tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, serta selalu mematuhi aturan tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju menjadi warga negara yang baik dan patuh pada hukum harus tetap tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah anda bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” ucapnya. (fer)

Exit mobile version