DPRD DKI Sarankan Format Pemilihan Gubernur DKJ Satu Putaran

Gilbert-Simanjuntak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI), Gilbert Simanjuntak. Foto: DPRD DKI/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI), Gilbert Simanjuntak, berpendapat bahwa di masa mendatang, penunjukan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebaiknya dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam satu putaran.

“Jika status DKI berubah menjadi DKJ, pemilihan Gubernur DKJ seharusnya diselenggarakan dalam satu putaran, sejalan dengan praktik di semua provinsi lainnya,” katanya dalam keterangan Kamis (28/12/2023).

Menurut Gilbert yang diketahui sebagai Anggota komisi B menyatakan berdasarkan pengalaman pada Pilkada DKI 2012 dan 2017, pelaksanaan pilkada dengan dua putaran yang melibatkan sejumlah kandidat telah menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat dan memerlukan anggaran yang besar.

“Kejadian tersebut justru menyebabkan konflik sosial yang berkepanjangan dan memakan biaya yang besar. Sementara di provinsi lain, pemilihan gubernur dalam satu putaran dapat menghasilkan pemimpin yang efektif dan pemerintahan yang berjalan lancar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DKI Jakarta akan mengubah namanya menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam konteks ini, Jakarta akan mengalami perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD. Ketentuan ini telah memicu berbagai tanggapan dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, dan masyarakat. Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). (fer)

Exit mobile version