INDOPOS.CO.ID – Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai capres nomor urut 1, Anies Baswedan seharusnya memberikan apresiasi terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang berhasil merelokasi warga eks Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Rusunawa lainnya.
Hal ini terjadi setelah rumah mereka di atas tanah milik Pemerintah DKI digusur untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS) selama kepemimpinan Anies Baswedan (2017-2022).
Heru, dengan keputusannya, berhasil menyediakan hunian yang layak bagi warga yang terdampak.
“Korban dari pengembangan JIS ini direlokasi ke Rusun Nagrak meskipun ada 40 KK yang tetap bertahan. Anies nggak punya hak lagi kritik, mestinya dia (Anies, red) memberi apresiasi kepada Pj,” katanya dalam keterangan Minggu (7/1/2024).
Ray mengatakan, sebetulnya sangat mudah bagi Anies untuk memberi saran kepada pemerintah agar 40 KK yang bertahan dimasukan ke dalam Kampung Susun Bayam yang dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun perlu diingat bahwa warga korban gusuran telah menerima duit kompensasi dari pemerintah daerah.
Menurut dia, kebijakan populis yang dikeluarkan pemerintah terkadang tak disiapkan dengan matang. Mulai dari proses manajemen, aturan hukum sampai pengelolaannya sehingga dapat menimbulkan masalah bagi pemerintahan selanjutnya.
“Karena mereka dianggap sudah mendapatkan (duit) ganti rugi, kalau mendapatkan sesuai semestinya yah tentu hak mereka (warga eks Kampung Bayam) sama dengan hak warga Jakarta yang lainnya,” ujar Ray.
Akan tetapi, kata Ray, warga bisa memperjuangkan haknya jika duit ganti rugi yang diberikan pemerintah tak sebanding dengan semestinya. Jika itu terjadi maka pemerintah daerah harus memprioritaskan kepentingan warga setempat untuk mendapatkan hunian tersebut.
“Sesuai penjelasan kan mereka sudah mendapatkan ganti rugi, lalu kemudian pemerintah sekarang ingin memakai hunian tersebut untuk event-event,” jelasnya.
Meski demikian, Ray menyarankan PT Jakpro dan Pemerintah DKI Jakarta untuk melihat dokumen atau aturan yang dikeluarkan saat proses penggusuran warga Kampung Bayam yang dilakukan beberapa tahun lalu. Ray khawatir, 40 KK bersikeras mengisi hunian tersebut karena sudah ada perjanjian yang mengikat di mata hukum dengan pemerintah.
“Dia (Anies) sudah buat pengikat, apa pengikatnya?. Ya aturan, Perda. Misalnya korban-korban ini akan ditempatkan di mana, jadi siapapun Pj nya nggak bisa mengelak dari tanggung jawab itu,” imbuhnya.
“Tapi kalau sekarang dia nggak punya perjanjian itu, nggak punya perikatan itu lalu dia (Anies) mengkritiknya saya kira itu nggak proporsional,” sambungnya.
Ray mengatakan, Heru juga sudah menuntaskan separuh pekerjaan rumah yang diwarisi Anies, terutama berkaitan dengan korban-korban akibat pembangunan JIS. Bahkan sudah ada puluhan KK yang direlokasi ke Rusunawa yang disediakan pemerintah daerah.
“Jadi yang penting itu perikatan, dulu komunikasi dengan Anies seperti apa, tapi kalau warga tak punya perikatan muncul kesulitan karena Pj Gubernur sekarang punya kebijakan yang lain,” pungkasnya. (fer)