Imigrasi Tangkap dan Cabut Paspor WN RRT

DPO-Polres-Jakut

DPO Polres Jakut yang berhasil ditangkap Imigrasi. (Imigrasi)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap dan membawa ke tanah air seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial ETT, terkait yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan pria berusia 35 tahun tersebut juga diketahui tercatat dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

“ETT ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, oleh Fungsi Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Sehubungan dengan hal tersebut, paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh yang bersangkutan dicabut,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Godam melaporkan bahwa ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya.

Ia berangkat dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan, ETT didampingi oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol, dan Konsuler, bersama dengan staf dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Guangzhou.

Sebelumnya, diketahui bahwa ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 menuju Singapura.

“Pencabutan paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh ETT dilakukan sebagai tindakan pembatasan mobilitasnya selama proses hukum. ETT dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada tanggal 4 November 2023,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, penarikan paspor Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau terdaftar dalam daftar pencegahan.

Setelah tiba di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang selanjutnya menyerahkannya kepada petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan penahanan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalin sinergi dengan seluruh penegak hukum. Upaya ini merupakan manifestasi konkret dari sinergisitas dengan Kepolisian dalam menjaga keberlakuan hukum negara kita,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version