INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan pemberian waktu satu minggu bagi peserta pemilu untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) guna menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Posko pemilu yang mengandung unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan penyelarasan bersama,” katanya kepada wartawan Kamis (18/1/2024).
Arifin menyatakan bahwa posko pemilu dan partai politik akan diberikan waktu satu minggu ke depan, dimulai dari Jumat (19/1/2024) besok, untuk melakukan penataan alat peraga kampanye (APK).
“Satpol PP, sebagai penegak hukum selama masa kampanye, tidak bertindak sebagai eksekutor, tetapi akan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan partai politik, Bawaslu, dan KPU dalam upaya penataan APK guna menciptakan keteraturan,” ujarnya.
Arifin berpendapat bahwa saat ini keberadaan APK sudah menjadi ancaman terhadap keselamatan orang lain, dan pandangan ini juga sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
“Oleh karena itu, para partai politik telah menyepakati untuk menata kembali, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, dan mengganggu estetika kota,” tegasnya
Selama periode satu minggu tersebut, Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada unsur partai politik terkait dengan aturan yang berlaku.
Tindakan ini didukung oleh ketentuan KPU, yang menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengakui kemungkinan adanya keterlambatan penanganan akibat kesalahan dalam rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya memberikan imbauan terkait penataan APK kepada partai politik.
“Sebelumnya, Ketua Bawaslu telah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam rekomendasi tersebut, sehingga seharusnya bukan ditujukan kepada Satpol PP, tetapi kepada partai politik,” kata dia.
Senada dikatakan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, ia berharap agar sejumlah pihak dapat menata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang, mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Diinginkan agar APK dapat dibersihkan karena telah membahayakan pengguna jalan. Jika terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK, diharapkan sanksi penurunan dapat dikonfirmasi kepada Bawaslu,” pungkasnya. (fer)