INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif menyatakan dukungan mereka terhadap inisiatif Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam membangun rumah susun (rusun) untuk memberikan hunian berkualitas bagi warga eks Kampung Bayam.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, mengingat program tersebut dianggap sebagai langkah yang positif dan berpotensi memberikan dampak baik bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan Kamis (25/1/2024).
Dia menyoroti bahwa fasilitas tersebut direncanakan untuk menjadi tempat bagi relokasi warga eks Kampung Bayam yang saat ini masih bertahan di pelataran Kampung Susun Bayam (KSB).
Menurutnya, keberadaan Rusun Tanjung Priok diharapkan dapat menjadi sarana penyediaan hunian berkualitas yang dibangun oleh pemerintah daerah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sejauh ini, pembangunan rusun telah difokuskan pada daerah-daerah perbatasan, seperti yang terjadi di Jakarta Utara, khususnya di Cilincing dan Penjaringan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa harganya tanah yang relatif tinggi menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan rusun di wilayah timur bagian Jakarta Utara, meskipun di sebelah barat Jakarta Utara sudah banyak yang telah dibangun.
“Oleh karena itu, jika Pak Heru memiliki niatan untuk mendirikan Rusun di Tanjung Priok, tindakan tersebut dianggap sebagai langkah yang positif dan bermanfaat,” jelas Syarif.
Syarif memberikan penilaian bahwa konsep pembangunan KSB tidaklah diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melainkan sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Terlebih lagi, lahan tersebut sebenarnya adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).
Meskipun keduanya berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, namun proses pengalihan aset dari Jakpro ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebagai pengelola rusun membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.
“Waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut tidak singkat, sesuai dengan peraturan yang menetapkan perlunya kajian dan keterlibatan tim. Proses ini memang memerlukan langkah-langkah yang terinci sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendirikan rusun baru di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai bagian dari inisiatif memberikan alternatif hunian yang layak bagi warga eks Kampung Bayam.
“Pemerintah Daerah akan mengembangkan rumah susun di Kecamatan Tanjung Priok, dengan estimasi sekitar 150 hingga 200 unit,” kata Heru.
Heru menegaskan bahwa hunian tersebut ditujukan khusus untuk warga yang terprogram dan warga Kampung Bayam.
“Sebagai solusi yang dianggap tepat dan terbaik dalam rangka memberikan hunian yang layak dan berkualitas,” pungkasnya. (fer)