Jakpro: Tak Ada Kesepakatan Tertulis antara Eks Warga Kampung Bayam dan Perusahaan

Iwan-Takwin

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin. Foto: Jakpro

INDOPOS.CO.ID – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menyatakan tidak terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, mengenai hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

“Tidak ada keputusan kesepakatan resmi bahwa mereka akan menempati Kampung Susun Bayam (KSB),” katanya dalam keterangan tertulis Senin (5/2/2024).

Iwan menegaskan hal tersebut sebagai respons terhadap 40 kepala keluarga yang masih bertahan di Kampung Susun Bayam (KSB).

Ia menyatakan bahwa sebelumnya perseroan telah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Besaran uang ganti rugi ditentukan oleh pihak konsultan.

“Kami telah mengimplementasikan metode penanganan terhadap warga yang terdampak pembangunan melalui Rencana Aksi Merumahkan Kembali (Resettlement Action Plan/RAP),” ujar Iwan.

Menurut Iwan, Jakpro melibatkan konsultan independen untuk menilai dampak pembangunan JIS pada warga sekitar dan melaksanakan tindakan mitigasi.

“Ini mencakup dampak terhadap kehidupan dan perekonomian warga setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik. Tahapan selanjutnya adalah membahas kompensasi dampak pembangunan, yang disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada warga,” kata dia.

Besaran kompensasi bervariasi tergantung kepemilikan bangunan di tanah negara, seperti hunian, toko kelontong, indekos, warung, dan sebagainya.

“Setiap kepala keluarga menerima kompensasi yang disesuaikan berdasarkan kajian. Perseroan, bersama perangkat daerah setempat, melakukan sosialisasi dan mendapatkan pernyataan resmi dari warga yang menandatangani dokumen ganti rugi bangunan,” jelas dia.

Iwan menuturkan, mereka bersedia menerima kompensasi dan meninggalkan lokasi dalam waktu 30 hari. Semua proses dijalankan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan, dan dilaporkan. Selain mendapatkan ganti rugi, warga dilibatkan dalam konstruksi untuk mengelola kantin dan mendapatkan pelatihan kerja.

“Upaya ini bertujuan agar warga terdampak pembangunan dapat merasakan dampak positif. Pemprov DKI Jakarta juga turut campur tangan dalam menangani isu Kampung Susun Bayam, dengan menawarkan hunian baru berupa Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, beserta pelatihan untuk membantu mereka memulai kehidupan normal kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Jakpro memastikan Rusun Nagrak hadir dengan fasilitas yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga Eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Warga eks Kampung Bayam akan mendapatkan unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

Fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh penghuni meliputi lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah. (fer)

Exit mobile version