Sertifikat Tanah Disita Polisi, 3 Pedagang Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Ricardo-Lumbanraja

Ketua tim kuasa hukum penggugat Ricardo Lumbanraja (tengah) bersama anggotanya kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi (kanan) menampilkan surat tanda penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tiga orang bernama Jasmani, Fachrozy dan Sutrisno yang diwakili ahli warisnya, Musaroh menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Gugatan perdata itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Nomor 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Para penggugat diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Ketiganya melayangkan gugatan, lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti terkait perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan mantan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita tak kunjung dikembalikan.

Kuasa hukum para penggugat, Daddy Hartadi menyatakan, penyitaan dilakukan hampir 2 tahun silam, namun tak pernah dikembalikan. Kala itu, kliennya sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Ternyata dalam surat penuntut umum asal barang buktinya berubah. Bukan dari klien kami berdasar tanda terima penyitaan yang ada pada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Daddy usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Pihaknya masih memegang surat tanda penyitaan Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pembelian tanah itu telah sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya tidak ada kaitan dengan kasus sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan Riri Kasmita.

“Sertifikat hak milik daripada klien kami ini tidak pernah dikembalikan. Sebagai pemilik dan sebagai mana asal dari barang bukti itu disita,” ucap Daddy. Diketahui kasus sengketa tanah itu telah inkrah.

“Padahal pasal 46 KUHAP mengatur bahwa barang bukti, yang perkaranya telah selesai dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti itu disita,” tambahnya.

Sidang perdana hari ini harus ditunda lantaran pihak tergugat, tak ada yang hadir dengan berbagai alasan. Sehingga sidang dijadwal ulang dua pekan ke depan.

“Kita sayangkan hari ini tergugat I Polda Metro Jaya, tergugat II, Kejaksaan Tinggi DKI serta turut tergugat III tidak hadir,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, para penggugat menginginkan sertifikat tanah mereka bisa dikembalikan. Jalur mediasi masih bisa dilakukan, asal ada itikad baik dari tergugat. Turut hadir ketua tim pengacara Ricardo Lumbanraja dan kuasa hukum lainnya Andi Suhernandi. Mereka berasal dari Law Firm Ricardo Lumbanraja dan Asscociates. (dan)

Exit mobile version