INDOPOS.CO.ID – Hasil pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan sebanyak 45 temuan pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercatat dalam Laporan Keuangan Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, yang diterima oleh INDOPOS.CO.ID.
Dari 45 tempuan pemeriksaan tersebut, INDOPOSCO.ID merangkum satu di antaranya menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, terutama terkait mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi TA 2022 oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp308.964.275,04.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 154 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Kegiatan Tahun Jamak pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Tahun Anggaran 2021, DCKTRP ditetapkan sebagai SKPD Pelaksana atas kegiatan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan total anggaran senilai Rp260.170.000.000,00 dan diberikan jangka waktu pelaksanaan selama dua tahun serta ditetapkan besaran anggaran pada tahun 2021 senilai Rp104.235.684.177,00 dan pada tahun 2022 senilai Rp155.934.315.823,00.
Atas anggaran tersebut telah terealisasi masing-masing senilai Rp49.065.374.558,00 atau 47,07 persen dari anggaran TA 2021 dan Rp175.521.512.950,00 atau 112,56 persen dari anggaran TA 2022, sehingga total realisasi adalah senilai Rp224.586.887.508,00 (86,32 persen).
Kontraktor Pelaksana kegiatan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah PT AMKA – PT APIK, KSO sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 321/09/B/PPK-BGP/2021 tanggal 30 September 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp208.788.827.912,21 (termasuk PPN).
Karena terdapat penambahan nilai akibat penambahan pekerjaan, biaya dan waktu, kontrak tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan nilai kontrak yang dituangkan pada Amandemen atau Adendum. Perubahan nilai kontrak terakhir terdapat pada Adendum V Nomor 478/PPK-BGP/B/XI/2022 tanggal 14 November 2022 dengan nilai kontrak menjadi senilai Rp226.768.399.511,00 (termasuk PPN).
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 329/10/B/PPKBGP/2021 tanggal 1 Oktober 2021, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 389 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2021 s.d. 24 Oktober 2022.
Akan tetapi terdapat perpanjangan waktu pekerjaan sesuai Pasal 5 Adendum V Nomor 478/PPK-BGP/B/XI/2022 tanggal 14 November 2022 yang menyatakan Masa Pelaksanaan pekerjaan tersebut diperpanjang menjadi 454 hari kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum di dalam SPMK (1 Oktober 2021 s.d. 28 Desember 2022).
Berikutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 584/PPKBGP/B/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, telah dilakukan serah terima bangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri 16 lantai dan 1 basement beserta fasilitasnya.
Pekerjaan konstruksi tersebut pada 2021 s.d. 2022 telah dilakukan pembayaran sesuai SP2D senilai Rp224.586.887.508,00 atau sebesar 99,04 persen dari nilai kontrak.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah jalin sinergi dengan BPK DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel, sebagai langkah menuju tata kelola yang baik.
“Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan perbaikan atas penyajian laporan keuangan tahun 2023,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (8/2/2024).
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan.
Upaya tersebut di antaranya penguatan sistem pengendalian Internal, mengulas (me-rewiew) laporan keuangan berbasis risiko, percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI, dan pengamanan aset daerah.
Heru berharap agar jajarannya terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari BPK RI. Jajaran Pemprov DKI juga diharapkan dapat terus kooperatif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan.
“Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan. Bisa mengedepankan prinsip kerja secara tim, berdedikasi, teliti, dan profesional,” pungkas Heru. (fer)