KPU Kota Tangerang: 36.225 Anggota KPPS Mulai Terima Gaji

KPU Kota Tangerang: 36.225 Anggota KPPS Mulai Terima Gaji - kpps 2 - www.indopos.co.id

Anggota KPPS saat melaksanakan pemilu 2024 di Kota Tangerang. (Pemkot Tangerang)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan pihaknya telah memulai proses pembayaran gaji untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, yang berjumlah total 36.225 orang.

“Dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 mengenai satuan biaya masukan lainnya (SBML), telah ditetapkan besaran gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS,” katanya kepada wartawan Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku, kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyaluran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum berakhirnya masa kerja, yaitu pada tanggal 25 Februari 2024.

“Pembayaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab di setiap kelurahan,” ujarnya.

“Proses penyaluran gaji KPPS telah dimulai secara bertahap sejak kemarin hingga mencapai waktu yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Tangerang, terdapat 1.362.773 warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki mencapai 678.001 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 684.772 orang.

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara, sebanyak 16.223 petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikerahkan.

Tim tersebut terdiri dari 1.212 anggota kepolisian, 13.880 petugas ketertiban (Gastib) Linmas, 978 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan sumber daya lainnya dari instansi pemerintah kota/kabupaten Tangerang yang turut berkontribusi selama pelaksanaan pemilu. (fer)

Exit mobile version