Buntut Belasan Tahanan Kabur, Kapolres: Sanksi Tunggu Putusan Propam

Buntut Belasan Tahanan Kabur, Kapolres: Sanksi Tunggu Putusan Propam - jakpus - www.indopos.co.id

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Foto: Dok Humas Polres Jakpus

INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengklarifikasi bahwa pemberian sanksi terhadap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Tanah Abang masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Sanksi tersebut akan diberlakukan sebagai respons terhadap kejadian kaburnya 16 tahanan.

“Harap tunggu dengan sabar prosesnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).

Susatyo menyatakan bahwa saat ini kita masih menantikan hasil pemeriksaan untuk memberlakukan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.

“Kita akan menunggu keputusan dari Polda, mengingat perwira menengah berada di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Bidang Propam Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap personel jaga sebagai respons atas kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Jumat, tim audit internal yang dipimpin oleh Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.

Keempat anggota tersebut dianggap melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Mereka akan menjalani sidang melalui Komisi Kode Etik Polri dengan potensi sanksi etika dan administrasi. Polisi telah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Tanah Abang.

Susatyo memastikan upaya penangkapan terhadap enam tahanan lainnya yang masih menjadi buron, setelah berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Tanah Abang, akan terus dilakukan. (fer)

Exit mobile version