Gathan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Nicolas-Ary-Lilipaly

INDOPOS.CO.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

“Keputusan menetapkan Gathan sebagai tersangka diambil setelah gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan bahwa status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan Kamis (29/2/2024).

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap Gathan Saleh selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adapun perkembangan selanjutnya akan terus dimonitor, dan penahanan dapat diperpanjang setelah 20 hari,” ujarnya.

Nico menegaskan, Gathan Saleh dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

“Selain itu, dia juga dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki, dan menggunakan senjata api atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version