Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia - polresta - www.indopos.co.id

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diketahui. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” katanya dalam keterangan Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang ini dimulai dari adanya informasi tentang keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Malaysia dan akhirnya ke Serbia.

“Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, terjadi keberangkatan 10 WNI menuju Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara tidak sesuai prosedur melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pesawat Trans Nusa dengan kode penerbangan 8B679, rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL), membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, penyidik menerima penyerahan 10 WNI dari pihak BP2MI dan mengambil mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut Ronald, berdasarkan keterangan korban, mereka dikirim ke luar negeri, khususnya ke Serbia, untuk bekerja sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furnitur di negara tersebut.

“Mereka dijanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu di Serbia. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda,” kata dia.

Ia menuturkan, salah satunya memfasilitasi keberangkatan korban dan menyerahkannya kepada agen di Serbia.

Ada juga yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada korban serta ikut mengantarkan mereka ke negara tujuan. Selain itu, ada yang bertugas menghubungi agen ketika korban tiba di Serbia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan perdagangan orang tersebut sebanyak tujuh kali selama proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI,” tuturnya.

Meskipun demikian, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas dia. (fer)

Exit mobile version