Dua Pekan Operasi Pekat 2024, Polisi Amankan 409 Orang

Dua Pekan Operasi Pekat 2024, Polisi Amankan 409 Orang - preskon - www.indopos.co.id

Konferensi pers operasi pekat 2024 di Polda Metro Jaya. Foto: Dok Polda Metro/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangani 352 perkara selama Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2024 yang dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari sejak tanggal 1 hingga 15 Maret 2024.

“Operasi PEKAT ini dilaksanakan dengan maksud untuk memberantas segala jenis tindak kriminal dan mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya, bertujuan untuk menjaga serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan Rabu (27/3/2024)

Wira menyampaikan bahwa dari 352 kasus yang terungkap, 71 kasus merupakan target operasi (TO) dan 281 kasus non-TO.

“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 409 orang,” ujarnya.

Ia menuturkan, untuk jenis kejahatan yang menjadi TO dalam Operasi PEKAT 2024, yang terbanyak adalah kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, diikuti oleh pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Sedangkan untuk kasus non-TO, terdapat peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus,” tuturnya.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita meliputi 7 unit mobil, 117 unit motor, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai sejumlah Rp13,6 juta, 106 unit ponsel, 187 unit laptop, dan 132 botol minuman keras.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 340 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, pasal 365 KUHP (curas) dengan hukuman maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) dengan hukuman maksimal sepuluh tahun.

“Selain itu, untuk kasus yang berhubungan dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pidana penjara maksimal adalah 20 tahun, sedangkan kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version