Besok Jaksel Deklarasi Kota Lengkap, Ini Keuntungannya Kata Irjen Kementerian ATR/BPN

Besok Jaksel Deklarasi Kota Lengkap, Ini Keuntungannya Kata Irjen Kementerian ATR/BPN - atr - www.indopos.co.id

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raden Bagus Agus Widjayanto. Foto: Dokumen indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Satu persatu Kota Administratif di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi kota lengkap. Setelah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dideklarasikan menjadi Kota Lengkap,besok giliran Jakarta Selatan, dan nantinya Jakarta Timur juga akan dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, keuntungan menjadi kabupaten/kota lengkap salah satunya memudahkan transformasi digital.

Menurut RB Agus Widjajanto, sedikitnya ada tiga keuntungan jika sebuah kota/kabupaten sudah menjadi kota/kabupaten Lengkap. Yaitu, memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan wilayah. Karena, seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdata dan terdaftar.

Selanjutnya keuntungan lainnya kata Agus adalah memudahkan transformasi digital/penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.

Dia menjelaskan kota bisa dikatakan menjadi Kota Lengkap maka ada hal yang sudah terpenuhi. Baik buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat. Secara spasial apabila tanah itu tidak ada gap atau renggang dan tidak tumpang tindih.

“Secara yuridis, baik itu buku tanah dan surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data yuridisnya akurat,” cetusnya

Menurutnya banyak keuntungan lainnya dengan menjadi Kota Lengkap, yakni, masyarakat memiliki hak atas tanah yang melekat pada diri pribadi. Dari hak atas tanah itu juga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Dicontohkan di DKI Jakarta apabila ada UMKM yang kekurangan modal bisa menggunakan sertifikat tanah untuk digunakan di perbankan sebagai hak tanggungan.

“Definisinya adalah ketika kota/kabupaten secara keseluruhan bidang tanahnya terpetakan, didata dengan baik, artinya kota/kabupaten itu sudah lengkap,” ujar RB Agus Widjanto keada indopos.co.id,Senin (1/4/2024)

Menurutnya,Kota Lengkap mengandung arti bahwa pemetaan tanah sudah terdaftar secara menyeluruh di BPN. “Kriteria/syarat kota lengkap yaitu seluruh wilayah mulai dari desa, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata secara tekstual maupun yuridis,” terang Agus.

Maksud secara tekstual adalah secara spasial peta tidak ada yang overlap dari satu bidang ke bidang lainnya dipeta (no gap no overlap). Sedangkan secara yuridis adalah bidang tanah yang ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi.

“Keuntungan lainnya setelah menjadi kota lengkap adalah, memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar, memudahkan transformasi digital/penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta meminimalisir permasalahan tanah dan memperkecil ruang gerak mafia tanah,” papar Agus. (yas)

Exit mobile version