Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Tuntut Keadilan

Sarim-Saefudin

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi asal Fraksi Golkar H. Sarim Saefudin. Foto : Ist

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara terjadi pada calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dapil 6 yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 2, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin (18/3/2024).

Seluruh jajaran PPK Pebayuran saat ini juga telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang saat menyelesaikan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten pada tanggal tersebut menyatakan, pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024.

Fahmi Muhammad, kuasa hukum Sarim Saefudin mengatakan, PPK Pebayuran berdasarkan putusan Bawaslu telah melanggar Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 5/2024, yaitu PPK tidak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU dan tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tidak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.

“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara NY di Dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (12/4/2024).

Fahmi mengungkapkan, perolehan suara NY setelah terjadi penggelembungan suara sebesar 15.706, sedangkan Sarim Saefudin meraih 14.880 suara berdasarkan D Hasil kabupaten/kota. Sementara berdasarkan C Hasil suara NY berada di bawah Sarim Saefudin sekitar 12.600 suara.

Dengan adanya kasus penggelembungan suara tersebut, Fahmi berharap kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua DPD Partai Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily, dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Ahmad Marzuki untuk memperhatikan kasus perselisihan suara internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu. Ini mengingat kasus tersebut sudah menjadi atensi publik, sehingga jangan sampai kasus ini menjadi penghambat laju Partai Golkar dalam persiapan menghadapi pilkada mendatang.

“Kami juga berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Fahmi. (ibs)

Exit mobile version