INDOPOS.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) 102/2021 mengenai Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan menekankan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial harus dilakukan secara mandiri oleh penanggung jawab kawasan tersebut.
“Dengan demikian, pengelolaan sampah di kawasan komersial tidak lagi menjadi tanggung jawab langsung Dinas Lingkungan Hidup dengan menggunakan subsidi APBD,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, subsidi APBD diperuntukan bagi penanganan sampah di fasilitas umum dan kawasan permukiman menengah dan menengah ke bawah saja agar subsidi APBD lebih tepat sasaran.
“Ini peran strategis Asosiasi Pengusaha Pengangkutan Sampah Kawasan Mandiri (APPSARI Jakarta) dalam mewujudkan Jakarta Kota Gobal yang sampahnya dikelola secara excellent,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum APPSARI Jakarta, Barmen Sijabat mengatakan Asosiasi ini bertujuan membantu Pemprov Jakarta dalam mengelola persampahan di kawasan komersial.
“Agar Pemerintah Daerah bisa berkonsentrasi mengelola sampah di fasilitas umum dan kawasan permukiman menengah dan menengah ke bawah,” jelasnya.
Senada dikatakan, Ketua Harian APPSARI Jakarta, M Bijaksana Junerosano yang merupakan pendiri Waste4Change perusahaan pengelola sampah terinovatif di Indonesia yang mengatakan, perusahaan jasa angkutan sampah di Jakarta berasosiasi untuk memastikan jasa yang diberikan dapat selaras dengan pemerintah daerah.
“Semangat bersinergi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sangat kami apresiasi,” pungkasnya. (fer)