INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap, pria inisial AP (27) pemeran pria sekaligus penyebar video syur anak musisi kenamaan Indonesia inisial AD (24) ditangkap pada, Sabtu (10/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kronologi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada, Jumat (9/8/2024).
Pria inisial AP itu diamankan di kediamannya beralamatkan di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 AgustUs 2024,” kata Ade Safri di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana, penyidik kemudian mengklarifikasi terhadap AP, sebelum ditetapkan tersangka.
Semula pria inisial AP tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi yang dimaksud.
Namun setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone miliknya, penyidik mendapatkan jejak digital berupa video pornografi diduga diperankan dia dalam keadaan belum diedit dan jejak percakapan saksi dengan pengguna medsos X.
“Yang intinya bahwa, AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X lainnya,” beber Ade Safri.
Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rekaman video syur itu dilakukan pada Desember 2022.
Polisi mulai menyelidiki kasusnya tersebut pada 12 Juli 2024. Di sisi lain, barang bukti yang disita di antaranya dua handphone dengan merek berbeda. Satu flashisk, laptop dan akun email. (dan)