INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos tahapan verifikasi faktual Pilkada Jakarta 2024 setelah menggelar rapat pleno di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Sehingga calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Pilkada 2024 ke KPU DKI Jakarta pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi, syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengemukakan, data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan memenuhi syarat 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi.
Data yang memenuhi syaratnya 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan. Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke-1 sejumlah 183.001 data dukung.
“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” ungkap Dody.
KPU telah menggelar tahapan verifikasi faktual kesatu pada Rabu (24/7/2024) malam terhadap calon perorangan tersebut. Kala itu, sebagian besar dukungan terhadap mereka tak memenuhi syarat maju Pilkada Jakarta 2024.
Dody Wijaya menyebut, dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 538.178 tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” beber Dody terpisah di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Bakal pasangan calon perseorangan telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 – 27 Juli 2024. Itu berdasar hasil verifikasi faktual kesatu. (dan)