INDOPOS.CO.ID – Sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen Taman Rasuna (ATR) mendesak Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna transisi dibubarkan.
Menurut Yossie Indra Pramana, selaku Ketua RW 010 Kelurahan Menteng Atas yang melingkupi kawasan Taman Rasuna, Setibudi, penghuni ATR mengusulkan digelar Rapat Umum Anggota (RUA) pada undangan pertama tanggal 7 September dan undangan kedua pada tanggal 14 September 2024 mendatang untuk memilih kepengurusan P3SRS definitif sesuai AD/ART.
“Warga menuntut digelarnya RUA dan memberhentikan pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna transisi karena ada nya isu-isu pelanggaran AD/ART, tidak kunjung membuat RUA pelaporan keuangan dan tidak adanya transparansi dalam pengunaan keuangan dalam pengandaan tender-tender yang sudah dituntut keterbukaan sama warga tapi tak pernah digubris oleh pengurus transisi,” ujar Yossi di Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, pengurus P3SRS ATR masa transisi ini ditunjuk oleh tokoh masyarakat penghuni untuk membentuk panitia musyawarah dan menggelar Rapat Umum Anggota. Namun, P3SRS ATR masa transisi tidak pernah menjalankan amanat itu meski masa 6 bulan yang ditentukan telah dilewati.
“Seharusnya tugas mereka habis 2 Desember 2023 lalu, tapi tugasnya tidak kunjung juga diselesaikan. Kemudian mereka memperpanjang masa tugas sendiri selama satu tahun yang diputuskan di RUA. Ini melanggar amanah RUA 22 juli 2023 ,” katanya.
Yossie memastikan kepengurusan P3SRS ATR transisi ini tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Namun, akunya, DPRKP DKI Jakarta pernah menerbitkan SK untuk pengurus P3SRS ATR transisi hanya untuk 6 bulan dengan alasan untuk kebutuhan pengeluaran biaya operasional apartemen.
“Dinas Perumahan ini mau mengeluarkan SK karena ada jaminan dari tokoh masyarakat di Taman Rasuna, dengan jaminan harus melaksanakan RUA dalam kurun 6 bulan itu untuk pembentukan panmus dan pemilihan pengurus terpilih. SK ini juga diperlukan untuk mengeluarkan uang agar Badan Pengelola bisa membayar gaji karyawan. Karena masa waktunya SK habis , mereka datang lagi ke Dinas Perumahan untuk pembaruan SK, tapi ditolak sampai hari ini (tanpa SK). Jadi mereka saat ini sudah 8 bulan tak memiliki SK/legalitas dari Dinas Perumahan,” katanya.
Kemudian, ungkap Yossie, DPRKP DKI Jakarta melayangkan surat ke Pengurus transisi Apartemen Taman Rasuna tanggal 7 Maret, 3 April dan 15 Mei 2024 agar segera membentuk panitia musyawarah untuk menggelar Rapat Umum Anggota. Sebab, tegasnya, pengurus P3SRS masa transisi itu tidak ada dalam regulasi yang berlaku.
“Lalu kami minta klarifikasi ke pengurus transisi ini, mereka juga nggak bisa jawab karena di Pergub juga tidak diatur. Nah, terjadilah protes warga lagi sekarang ke pengurus P3SRS transisi ini karena mereka sudah tahu, pengurus sekarang tanpa SK dan tdk taat aturan yg berlaku” jelasnya.
Meski demikian, tegasnya, warga mempertanyakan pengeluaran keuangan sebesar Rp1,5 miliar untuk membiayai audit forensik, tanpa tender dan tidak ada dalam perencaan anggaran terkait laporan keuangan pengurus P3SRS ATR periode 2018–2022.
“Saya sebagai kordinator Gugus Warga saat itu, kami cek laporan keuangan, ternyata ada pengeluaran uang Rp750 juta untuk biaya audit. Padahal pembayaran audit ini baru rencana, belum diputuskan dan akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA), tapi sudah dikeluarkan pada 24 Agustus 2023 untuk biaya audit. Mereka saat itu belum punya SK dari dinas,” ucap Yossie.
Padahal, ungkap Yossie, jika ada pengeluaran di atas Rp150 juta maka harus dilakukan tender sesuai aturan P3SRS ATR. Tapi, tegasnya, pengurus P3SRS ATR masa transisi yang dipimpin oleh Ruslan Dahlan itu malah asal tunjuk auditor tanpa proses tender.
“Karena adanya dugaan auditornya bukan merupakan akuntan publik terdaftar, karena tidak terdaftar dalam KAP, atau KAP Perseorangan dan tidak terdaftar sebagai Akuntan Publik maupun Akuntan Berpraktik”, kata Yossie.
Salah satu pengurus P3SRS ATR transisi, Olivian Mazaid atau yang biasa disapa Olli yang sempat melaporkan Pengurus periode 2018–2022, memilih berdamai dan mencabut berkas laporan dari Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2024 lalu. (dil)