INDOPOS.CO.ID – Pasangan calon (Paslon) independen ini untuk memberi ruang demokrasi kepada masyarakat. Agar tidak melulu didominasi oleh Paslon dari partai politik (Parpol).
Pernyataan tersebut diungkapkan Timses Paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Ikhsan Tualeka dalam keterangan, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua proses yang ada, baik itu di KPU maupun Bawaslu.
“Kalau kami diberikan waktu yang cukup untuk verifikasi internal untuk upload data, yakin tidak ada data yang bermasalah seperti saat ini,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, sangat pantas kandidasi dari independen sangat tidak mungkin terjadi. Sebab, ada simulasi dukungan harus sekian ribu dengan tenggat waktu yang terbatas.
“Kami tidak pernah ada keinginan untuk melakukan manipulasi data siapapun. Jadi bila ada pelanggaran hukum tentu saja itu bagian dari konsekuensi,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta terus membuka posko pengaduan di Jakarta. Dan, menurut Bawaslu, tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah berada di Bawaslu Jakarta untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencatutan NIK KTP pada dukungan Paslon independen Dharma-Kun.
Sebelumnya, viral ratusan warga Jakarta mengadu ke Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP pada dukungan Paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sementara, hingga Minggu (18/2024) malam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah menerima total lebih dari 500 aduan.
KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk pilkada Jakarta pada Kamis (15/8/2024) malam. (nas)