INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang tengah berlangsung.
“Saat ini masih berlangsung proses penyelidikan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).
Djoko pun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus korupsi tersebut.
“Jadi sebaiknya mengikuti tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Februari 2019. PT TEP menawarkan enam bidang tanah di Rorotan dengan harga Rp 3,2 juta/m2, padahal harga wajar seharusnya di bawah Rp 2 juta/m2.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yoory Corneles dan Indra S Arharrys dari PPSJ mengabaikan kewajiban untuk melakukan penilaian harga tanah secara independen.
Pada Maret 2019, Yoory dan Direktur Utama PT TEP, Donald Sihombing, menandatangani perjanjian meskipun PT TEP belum memiliki hak atas tanah tersebut.
Kemudian, transaksi skema kerja sama diubah menjadi pembelian tanah tanpa persetujuan Dewas BUMD SJ, dan PPSJ membayar Rp 351 miliar untuk tanah seluas 11,7 ha. Pada Februari 2021, pembayaran total meningkat menjadi Rp 370 miliar untuk tanah seluas 12,3 ha.
KPK juga mencatat bahwa Yoory Corneles menentukan lokasi tanah secara sepihak tanpa kajian teknis dan menerima fasilitas dari PT TEP berupa valas SGD 3 miliar.
Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 miliar. (fer)