INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Kejagung menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan bermasalah aset milik Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun.
“Kita tunggu aja apakah ada laporan pengaduan soal (aset pemprov DKI) itu,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (27/9/2024).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi temuan BPK terkait masalah pengelolaan aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun.
Ia mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti (APH). Apalagi sudah ada pendetailan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (26/9/2024).
Senada dikatakan, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI senilai Rp604,2 triliun.
Menurutnya, temuan signifikan BPK ini harus segera diselidiki oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
“Aparatur penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan aset Pemprov DKI yang bermasalah sebesar Rp604,2 triliun,” katanya kepada indopos.co.id, pada Rabu (25/9/2024).
Yudi pun menegaskan, dengan intervensi aparat penegak hukum, penyidik akan memisahkan kesalahan administrasi dari dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti awal.
“Jika tidak segera ditindak, temuan BPK ini akan terus berulang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat aset tetap sebesar Rp604,2 triliun, namun BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)