INDOPOS.CO.ID – Polisi membeberkan, kronologi penangkatan aktor Andrew Andika dan lima orang rekannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni pada Kamis, (26/9/2024).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, rekan yang bersangkutan yaitu VA (P) 30 tahun YF (L) 26 tahun, AK (L) 31 tahun, FZ (L) 30 tahun dan BL (P) 23 tahun.
“(Penangkapan di dua lokasi) sekira pukul 17.00 WIB disebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” kata Arsya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyatakan, Andrew ditangkap di kawasan Bogor tanpa perlawanan. Juga tidak ditemukan barang haram di lokasi itu.
“Terhadap saudara A A, saat dilakukan penangkapan tidak sedang menggunakan narkoba,” ujar Chandra.
Ia menyatakan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di lokasi lima orang teman-temannya yang berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Namun, terhadap lima orang temannya di hotel tersebut sedang melakukan pesta narkoba,” ungkap Chandra.
Ia mengemukakan, penangkapan terhadap aktor berusia 37 itu berdasarkan laporan dari masyarakat perihal adanya kegiatan penggunaan narkoba.
“Berawal dari tersangka saudara AA menghubungi temannya saudari VA untuk menonton konser di Jakarta Selatan,” tutur Chandra.
“Kebetulan VA sedang berada di sebuah hotel bersama 5 orang teman lainnya kemudian mereka pergi (enam orang) untuk menonton sebuah konser,” tambahnya.
Mereka kemudian melanjutkan pesta narkoba di satu tempat di Jakarta Barat. “Salah satu teman VA sudah membawa narkoba dari hotel Jakarta Selatan,” beber Chandra. Mereka ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)