INDOPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang dibagi menjadi dua tahap.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo.
Menurut Taufik, tahap pertama pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, pada tahap ini, pendaftaran difokuskan untuk pelamar prioritas dari tiga kategori utama.
Kategori pertama adalah pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi PPPK.
Kategori kedua adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), serta kategori ketiga yaitu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tercatat di pangkalan data BKN.
“Setelah pelamar dari kategori ini mendaftar, baru kemudian pendaftaran untuk pelamar kategori keempat, yaitu tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir, bisa dilakukan pada tahap kedua,” ujar Taufik.
Tahap kedua pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tahap ini secara khusus diperuntukkan bagi pelamar kategori keempat, yaitu tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga memiliki kesempatan besar untuk mendaftar pada formasi guru di instansi daerah selama periode ini.
Menurut Taufik, pembagian pendaftaran dalam dua tahap ini diambil untuk memastikan seluruh kategori pelamar dapat terakomodasi secara optimal.
Langkah ini juga bertujuan menyelaraskan proses pendaftaran PPPK dengan seleksi CPNS 2024 yang masih berlangsung pada waktu yang bersamaan.
Bagi para pelamar, ini merupakan kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.
“Dengan peluang besar yang terbuka lebar untuk tenaga honorer dan non-ASN, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintah selama bertahun-tahun untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah melalui jalur PPPK,” tutupnya. (mg59)